CONTOH PERJANJIAN LAYANAN JASA PLATFORM ONLINE
- Budianto Eldist Daud Tamin S,H
- 4 hari yang lalu
- 2 menit membaca
PERJANJIAN LAYANAN
Nomor: [Diisi jika perlu]
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini oleh dan antara:
1. Gamaliel Akses Perkasa, selaku Penyedia Layanan, yang berkedudukan di Indonesia, selanjutnya disebut sebagai "Pihak Pertama";
2. Fintech Nusantara, selaku Penerima Layanan, yang berkedudukan di Indonesia, selanjutnya disebut sebagai "Pihak Kedua".
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian layanan ("Perjanjian") dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
RUANG LINGKUP LAYANAN
Pihak Pertama akan menyediakan layanan berupa jasa platform onlineĀ kepada Pihak Kedua.
Layanan ini mencakup pengembangan, pemeliharaan, dan dukungan teknis terkait platform.
Layanan tidak mencakup penyediaan perangkat keras, biaya lisensi pihak ketiga, atau dukungan di luar ruang lingkup teknis yang telah disepakati, kecuali disetujui secara tertulis oleh kedua belah pihak.
PASAL 2
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2030, kecuali diakhiri lebih awal sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
PASAL 3
BIAYA DAN PEMBAYARAN
Pembayaran atas layanan dilakukan secara termin 30 hariĀ setelah diterbitkannya tagihan oleh Pihak Pertama.
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pihak Pertama.
PASAL 4
PEMBATALAN DAN PEMUTUSAN PERJANJIAN
Salah satu pihak berhak mengakhiri perjanjian ini secara sepihak jika pihak lainnya terbukti melanggar ketentuanĀ atau melakukan ingkar janji (wanprestasi).
Pengakhiran perjanjian harus diberitahukan secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengakhiran.
PASAL 5
KERAHASIAAN
Pihak Pertama berkewajiban menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi milik Pihak KeduaĀ yang diperoleh selama masa berlakunya perjanjian.
Kewajiban ini tetap berlaku meskipun perjanjian telah berakhir.
PASAL 6
SANKSI DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Pelanggaran terhadap perjanjian ini akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Jika terjadi sengketa, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya terlebih dahulu melalui musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum di wilayah hukum Republik Indonesia.
PASAL 7
DOMISILI HUKUM
Para pihak sepakat bahwa domisili hukum perjanjian ini berada di Indonesia.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta ditandatangani oleh para pihak pada tanggal [TANGGAL TANDA TANGAN].
Pihak Pertama Gamaliel Akses Perkasa
Nama: __________________
Jabatan: _______________
Pihak Kedua Fintech Nusantara
Nama: __________________
Jabatan: _______________
Comments