top of page
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin

PERJANJIAN KERJASAMA PEMBELIAN & PENYALURAN BRIGHT GAS



Bright Gas
Produk Pertamina Bright Gas

DRAFT PERJANJIAN KERJASAMA

PEMBELIAN & PENYALURAN BRIGHT GAS

ANTARA

PT…..

DENGAN

PT.

NO :  001/PK/V/2025

Pada Hari ini ……., tanggal ………., bulan …………, Tahun …………. Di ToliToli, yang bertanda tangan dibawah ini :

1.    Nama           :

Jabatan         : Direktur Utama

Alamat         :

 

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas Nama Perseroan Terbatas (PT) Selanjutnya disebut : “Pihak Pertama”

 

2.    Nama           :

Jabatan         :

Alamat         :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas Nama Perseroan Terbatas (PT)  Selanjutnya disebut : “Pihak Kedua”

 

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara Bersama-sama disebut “Para Pihak”.

 

Pasal I

PARA PIHAK

 

1. Para Pihak bertindak sebagaimana Pendahuluan, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai Berikut :

 

1.    Bahwa Pihak Pertama adalah Agen/Distributor Bright Gas elpiji domestik non-subsidi yang diproduksi oleh PT Pertamina (Persero)

2.    Bahwa Pihak Kedua adalah Perusahaan yang bergerak dibidang retail minimarket dan membutuhkan Suplai Bright Gas Untuk Keperluan penjualan di outlet di Wilayah Kabupaten Buol.

3.    Para Pihak Melalui Perjanjian ini bersepakat untuk melalukan Kerjasama untuk melakukan Pembelian dan Penyaluran  Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg, di setiap Outlet Indomaret yang berada di Wilayah Kabupaten Buol.

Pasal II

Maksud dan Tujuan Kerjasama

1.             Para Pihak telah bersepakat dan setuju untuk melakukan Kerjasama dalam Menyuplai Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg yang diperlukan oleh Pihak Kedua.

2.             Pihak Pertama Menyetujui untuk Menitipkan Tabung Bright Gas Pertama kali dengan Alokasi per-Outlet Pihak Kedua yang dituangkan dalam satu Berita Acara.

3.             Pihak Pertama sebagai Distributor/Agen Menerima Pesanan Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg dari Pihak Kedua sebagai Pembeli sesuai dengan kebutuhan melalui Purchase Order (PO) ataupun Permintaan secara Langsung/Direct Order.

4.             Tujuan Perjanjian Kerjasama ini dibuat untuk mendukung Kegiatan Oprasional dalam pendistribusian Produk Bright Gas secara berkesinambungan dan Menjamin terpenuhinya Hak dan Kewajiban Para Pihak.

 

Pasal III

 

Hak dan Kewajiban Para Pihak

 

1.    Pihak Pertama

a.     Berkewajiban Mengantarkan Bright Gas dengan baik secara kualitas, kuantitas dan ketepatan waktu yang disepakati sesuai dengan Purchasing Order atau Permintaan Langsung yang diberikan Pihak Kedua.

b.    Berkewajiban Memberikan Layanan yang baik kepada pihak Kedua,  dengan menerima Klaim atas kelalaian yang berpengaruh pada kualitas,kuantitas, dan ketepatan waktu. serta selalu memperbaiki kinerja untuk tercapainya Layanan yang Optimal bagi para pihak sesuai dengan Masukan dan saran yang diberikan oleh Pihak Kedua.

c.     Berhak Menerima Pembayaran dari kegiatan Pembelian dan Penyaluran Bright Gas sampai ke lokasi tujuan dengan kesepakatan pembayaran dan jumlahnya akan dituangkan dalam Bentuk Invoice/Faktur yang ditujukan kepada Pihak Kedua.

d.    Berhak melayangkan Klaim kepada Pihak Kedua bilamana terjadi Keterlambatan Pembayaran yaitu dengan waktu jatuh Tempo 1 x 7 hari atau 7 Hari sejak Bright Gas diterima oleh Pihak Kedua.

 

2.    Pihak Kedua

a.     Berkewajiban Menyediakan dan Mempersiapkan Ruang/tempat yang digunakan sebagai Tempat Penjualan Bright Gas. Jika dikarenakan ketidaksiapan dan kelayakan Tempat Penampungan Maka Pihak Pertama Tidak dapat dikenai biaya charge apapun, atas kurang lancarnya Oprasional baik dalam pengadaan, mutu kualitas dan kuantitas.

b.    Berkewajiban untuk membayar biaya dari harga Bright Gas sesuai dengan Invoice/faktur yang dikeluarkan Oleh Pihak Pertama, dan apabila terjadi keterlambatan Pembayaran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan pada Pasal 3 ayat 2 huruf d Maka Pihak Kedua wajib membayar Sanksi Denda sesuai dengan Pasal IV ayat 5.

c.     Berhak untuk mendapatkan Pelayanan Yang baik dalam hal penyaluran Bright Gas  sampai ke lokasi Tujuan Pihak Kedua.

d.    Berhak untuk melayangkan keluhan atau klaim kepada pihak kedua bilamana terjadi ketidaksesuaian dalam aspek kualitas dan kuantitas yang diakibatkan oleh kesengajaan dan kelalaian Pihak Pertama sesuai dengan Pasal IV Ayat 4.

 

 

 

 

 

 

 

Pasal IV

Pembayaran dan Sanksi

 

1.    Transaksi jual-beli Bright Gas langsung dilaksanakan antara pihak Pertama dengan Pihak Kedua.

2.    Pihak kedua berkewajiban Membayar Seluruh biaya atas Pembelian Bright Gas sesuai dengan Invoice/faktur yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama.

3.    Para Pihak telah bersepakat bahwa harga yang dimaksud dalam pasal Pasal 4 ayat 2 sudah termasuk Pajak (PPN)

4.    Apabila terjadi kekurangan jumlah Kuantitas Bright Gas, Maka Pihak Kedua dapat mengajukan Klaim Langsung kepada Pihak Pertama.

5.    Apabila terjadi pengalihan atau penghilangan Alokasi Tabung Bright Gas yang dititipkan pertama kali di outlet Indomaret, maka menjadi tanggungjawab Penuh dari Pihak Kedua untuk penggantian sesuai dengan harga Tabung baru Bright Gas yang tertuang dalam Berita Acara.

6.    Apabila Terjadi Keterlambatan Pembayaran oleh Pihak Kedua  dan melebihi dari jangka waktu yang telah ditetapkan yaitu 1 x 7 hari atau (7 hari) sejak Bright Gas diterima Oleh Pihak Kedua maka Sanksi yang akan dikenakan Kepada Pihak Kedua yaitu berupa  denda  sebesar 10% (sepuluh) persen dari Nilai Invoice/Faktur yang menjadi objek Tagihan.

7.    Pembayaran dilakukan melalui data Bank dibawah ini :

 

Pihak Pertama

Nama Bank :

Rekening Atas Nama :

Nomor Rekening :

 

Pihak Kedua

Nama Bank :

Rekening Atas Nama :

Nomor Rekening :

 

Pasal V

Larangan

1.    Pihak Pertama dilarang Membuka Segel dan memanipulasi sehingga berdampak pada Mengurannya Volume/Kuantitas Birght Gas selama Proses distribusi dari Distributor/Agen ke lokasi Tujuan dari Pihak Kedua.

2.    Pihak Kedua dilarang untuk mengalihkan atau menghilangkan Alokasi Tabung Bright Gas yang dititipkan pertama kali dari Pihak Pertama.

3.    Pihak Kedua dilarang menolak Bright Gas yang telah diantar Oleh Pihak Pertama bilamana Bright Gas Tersebut sesuai dengan Order dan telah Memenuhi Persyaratan yang telah disepakati sebelumnya oleh masing-masing Pihak.

 

 

 

 

Pasal VI

Penyelesaian Perselisihan

Para Pihak sepakat bahwa apabila terjadi perselisihan dalam melaksanakan perjanjian ini, maka terlebih dahulu akan diselesaikan secara musyawarah, dan apabila penyelesaian tidak dapat dicapai melalui musyawarah, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara Hukum dan Memilih Domisili Hukum di Pengadilan Negeri ToliToli.

Pasal VII

FORCE MAJEURE

1.    Tidak satu pun Pihak dalam perjanjian ini yang dipertanggungjawabkan dalam hal terjadinya kelalaian, kesalahan serta tidak terpenuhinya ketentuan dalam perjanjian ini. Bilamana kelalaian, kesalahan serta tidak terpenuhinya ketentuan-ketentuan tersebut disebabkan oleh :

a.     Bencana Alam, seperti banjir, angin taufan, gempa bumi dan petir.

b.    Kebakaran, pemogokan, sabotase, peperangan, kerusuhan, huruhara, Tindakan militer.

c.     Kebijakan moneter yang mempengaruhi kegiatan ekonomi pada umumnya.

 

2.    Dalam hal terjadi Force Majeure sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pihak yang mengalaminya wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Lainnya dalam waktu 7(Tujuh) hari terhitung sejak tanggal dimulainya Peristiwa Forje Majeure.

3.    Keadaan atau keterlambatan salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannya akibat peristiwa force majeure tidak dapat dikenakan sanksi.

4.    Semua Kerugian dan biaya yang diderita salah satu pihak sebagai akibat terjadinya force majeure bukan merupakan tanggungjawab Pihak Lainnya.

Pasal VIII

Lain-Lain

Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka  akan diatur dan ditetapkan kemudian dalam bentuk Addendum yang menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam Perjanjian ini.

Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan Hukum yang sama.

Tolitoli ,….2024

Pihak Pertama

PT. …..

 

 

 

 

 

 

Direktur

 

 

Pihak Kedua

PT.......

 

 

 

 

 

 

Direktur

PERJANJIAN KERJASAMA PEMBELIAN & PENYALURAN BRIGHT GAS

 
 
 

Postingan Terakhir

Lihat Semua

4 Komentar


Nancy Hopper
Nancy Hopper
5 hari yang lalu

Dengan materi yang diberikan secara bertahap bersama dengan latihan soal dan pembahasan yang lengkap, program Matematika Kelas 10 di UNICCM School membantu siswa mempersiapkan diri menghadapi tantangan akademik.

Suka

Canggu Silver Jewelry Class offers creative jewelry sessions. The activities look structured and practical. It introduces participants to traditional silver techniques.

Suka

Jenny Vee
Jenny Vee
11 Feb

Untuk memaksimalkan hasil belajar anak-anak, teori dan praktik harus seimbang. Kursus Matematika Kelas 11 di UNICCM School menawarkan soal-soal tipe Higher Order Thinking Skills (HOTS), serta materi untuk diskusi. Anak-anak dapat mengikuti pelajaran tambahan dengan mudah karena harga terjangkau.

Suka

UNICCM School menggunakan evaluasi sebagai bagian dari proses belajar berkelanjutan. Oleh sebab itu, penilaian berfungsi sebagai refleksi pembelajaran yang membantu perkembangan siswa. Dengan pemantauan yang jelas, kemajuan belajar dapat terlihat. Selanjutnya, pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan siswa.

Diedit
Suka

HUBUNGI KAMI

Thanks for submitting!

Gamaliel investasi

© 2025 PT.GAMALIEL AKSES PERKASA

  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • LinkedIn
  • YouTube
  • TikTok

Gamaliel Legalitas

INDONESIA CENTRAL SULAWESI

bottom of page